Dalam putusan banding, majelis hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari putusan yang tercantum dalam website PN Ketapang, diakses Kamis (16/1).
Baca Juga:
Tersangka Tunadaksa Agus Segera Disidang, Penyidik Serahkan ke Penuntut Umum
"Mengadili sendiri: menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," bunyi putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.