WahanaNews.co | Litbang Kompas mengadakan jajak pendapat tentang amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dirilis 4 April 2022.
Hasilnya, mayoritas atau 67,8 persen responden mengaku setuju jika amendemen UUD 1945 mengatur soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca Juga:
Jokowi Tekankan Indonesia Harus Miliki Strategi Besar dan Strategi Teknis Untuk Capai Visi
Lalu, sebanyak 10,2 persen responden mengaku sangat setuju.
Responden yang mengaku tidak setuju pada PPHN sebanyak 14,3 persen dan sangat tidak setuju sebesar 1,0 persen.
Sisanya, 6,7 persen responden menjawab tidak tahu.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Meski mayoritas setuju amendemen UUD 1945 mengatur PPHN, sebanyak 23,4 responden menilai PPHN tidak mendesak lantaran Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Lalu, 19,3 persen responden menilai PPHN tidak mendesak karena dinilai ada muatan risiko politik.
Selanjutnya, 31,2 persen responden menilai PPHN mendesak untuk segera dibuat karena pembangunan (infrastruktur vital) bisa berkelanjutan, dan 10,9 responden menilai PPHN mendesak karena ganti pemerintahan biasanya ganti program.
Kemudian, 65,2 persen responden menilai bahwa PPHN penting untuk kembali dijadikan landasan pembangunan negara agar pembangunan terus berkesinambungan. Sementara, 17,3 persen responden menjawab sangat penting.
Lalu, 7,8 persen responden menjawab tidak penting PPHN jadi landasan pembangunan negara, 0,2 persen responden menjawab sangat tidak penting, dan 9,5 persen tidak tahu.
Dalam survei yang sama, diketahui bahwa 49,5 persen responden yakin PPHN akan menjamin pembangunan berkesinambungan sehingga menjamin Indonesia lebih sejahtera.
Sebanyak 10,8 persen responden mengaku sangat yakin, 32,6 persen responden tidak yakin, lantas 1,3 persen mengaku sangat tidak yakin, dan 5,8 persen menjawab tidak tahu.
Adapun jajak pendapat dilakukan oleh Litbang Kompas pada 22-25 Maret 2022. Sebanyak 504 responden berusia minimal 17 tahun yang berdomisili di 34 provinsi telah diwawancarai.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error 4,37 persen.
Sebagaimana diketahui, wacana amendemen UUD 1945 sempat mengemuka. Ada yang mengusulkan amandemen untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun wacana tersebut lantas belakangan dan memunculkan agenda lainnya yakni mengubah pasal-pasal terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. [bay]