WahanaNews.co | Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menampik jika disebut pihaknya menghendaki penundaan Pemilu 2024. Bamsoet balik menuding komentar terhadap pernyataannya terlalu jauh.
"Pertama, apa yang disampaikan dalam komentar berita-berita itu melintirnya terlalu jauh. Yang minta pemilu ditunda siapa? Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh," kata Bamsoet kepada wartawan, dikutip Minggu (11/12/2022).
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Bamsoet menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Kecuali ada sesuatu hal yang luar biasa sebagai mana diatur dalam konstitusi dan undang-undang (UU), seperti faktor alam dan nonalam, perang dan lain-lain yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan seluruhnya atau sebagian. "Saya kan hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh," ujarnya.
Menurut mantan Ketua DPR ini, dirinya hanya membuka diskursus publik. Ia pun mempersilakan orang lain untuk mengutarakan tanpa kemarahan.
Yang pasti, konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sudah mengatur dengan jelas, pemilu dilakukan setiap lima tahun dan masa jabatan presiden lima tahun dengan maksimal menjabat dua periode.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Mau amandemen juga bukan sesuatu hal yang mudah dilakukan. Harus dengan alasan yang jelas. Pasal mana yang mau diamandemen disertai argumentasi dan kajian akademis yang jelas," terang Bamsoet.
Selain itu, dia menambahkan, syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang2nya 1/3 anggota MPR yang berjumlah 711 dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai qorum harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR. " Jadi tidak mudah. Satu atau dua fraksi saja tidak hadir, sidang MPR tidak dapat dilanjutkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Bamsoet, bagi yang yang mau mengamanden ia mempersilakan asalkan terpenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Termasuk pihak yang mau kembali ke UUD 1945 yang asli mengingat konsitusi sudah diamandemen 4 kali.