WahanaNews.co | Hendry Ch Bangun menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi.
Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Baca Juga:
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Kuasa Hukum Ketum PWI Pusat, HMU Kurniadi menjelaskan bahwa pemblokiran ini tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI.
"Pemblokiran AHU tidak serta-merta membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk melindungi pengesahan badan hukum PWI dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," kata Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran ke Kemenkumham.
Baca Juga:
Keakraban Warnai Acara Buka Puasa PWI Sekaligus Peluncuran Buku Pernak-pernik HPN 2025 Kalsel
Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan pidana.
"Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun," jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro.
Sasongko memang sempat mengajukan pemblokiran AHU, namun permohonan itu tidak memenuhi prosedur hukum. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang telah disetujui Ditjen AHU.