WahanaNews.co | Advokat David Tobing menggugat akademisi Rocky Gerung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan oleh David pada Kamis, 3 Agustus 2023, dan telah diberikan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
David menggandeng Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law sebagai kuasa hukumnya.
Sidang pertama untuk perkara ini dijadwalkan pada Selasa, 22 Agustus 2023, seperti yang tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan, yang dikonfirmasi sebagai benar oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto ditunjuk sebagai ketua majelis yang akan mengadili perkara ini, dan hakim anggota yang akan mendampinginya adalah Elfian dan Anry Widyo Laksono. Meskipun demikian, laman tersebut tidak menampilkan isi dari petitum gugatan tersebut.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Alasan gugatan
David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hinaan dimaksud berbunyi:
"... Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol..."
"Bahwa hinaan tergugat [Rocky Gerung] terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia," demikian alasan David dalam keterangan tertulis.
Menurut David, hinaan Rocky tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," kata David.
David turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya. Ia ingin majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]