WahanaNews.co, Jakarta – Keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis pelaku korupsi sumber daya alam dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menyebut vonis suami Sandra Dewi tersebut sebagai kabar buruk bagi keadilan.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Sampaikan Catatan Kritis Atas Kenaikan PPN 12 Persen
“Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?,” tegas Hinca dalam pernyataan resminya kepada WahanaNews.co, Selasa (24/12/2024).
Ketua Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran itu menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan kehidupan masyarakat Bangka Belitung. Timah yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah itu, kini justru menjadi simbol kehancuran akibat tambang ilegal dan praktik korupsi terstruktur.
“Lingkungan di Babel hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun? Hilang sudah akal sehat.,” ujar Hinca.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Reses di Dairi: Supir Partali-tali, Budayaku Mengawasiku
Ketua tim sukses Bobby Surya itu bahkan menilai tuntutan jaksa selama 12 tahun pun terasa terlalu ringan untuk kerugian sebesar ini. Namun, vonis hakim justru lebih rendah lagi, yang menurutnya mengirimkan pesan buruk kepada masyarakat.
"Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya pondasi keadilan kita. Ketika pelaku korupsi skala besar hanya mendapat hukuman ringan, apa pesan yang kita kirimkan kepada masyarakat? Bahwa korupsi adalah kejahatan yang “aman”? Bahwa mencuri sumber daya negara jauh lebih murah risikonya dibandingkan mencuri motor di jalanan? Ini adalah preseden yang mengerikan," ujar Hinca.
Hinca juga mendesak agar kejaksaan segera mengajukan banding. Ia menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal menambah berat hukuman, tetapi juga menyelamatkan keadilan dan hukum itu sendiri.
"Saya mendesak jaksa untuk segera mengajukan banding. Ini bukan hanya soal mengejar hukuman yang lebih berat, tapi soal menyelamatkan integritas hukum itu sendiri. Kita tidak bisa membiarkan ini berlalu begitu saja. Sebuah negara tanpa keadilan adalah negara tanpa masa depan," tegas Hinca.
“Korupsi dalam sektor sumber daya alam bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan moral. Kita tidak bisa membiarkan ini berlalu begitu saja. Sebuah negara tanpa keadilan adalah negara tanpa masa depan,” sambungnya.
Dalam bukunya #SaveBabel, Hinca telah menguraikan bagaimana Bangka Belitung menjadi korban dari kerakusan dan kejahatan terorganisasi. Ia menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan agar praktik korupsi tidak terus menggerogoti negeri ini.
Vonis ini pun kini menjadi sorotan nasional, membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas sistem peradilan dalam memberantas korupsi besar yang merugikan rakyat dan negara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey. Vonis terhadap tersangka korupsi timah itu hanya separuh dari tuntutan jaksa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]