WahanaNews.co | Dituding
telah menyerobot tanah, Hotma Sitompul dilaporkan oleh mertuanya sendiri,
Muliana Tarigan ke polisi. Istri Hotma, Desiree Tarigan mengatakan tak pernah
ada perjanjian apa pun terkait peralihan tanah antara ibunya dengan Hotma.
Baca Juga:
Pesan Hotman Paris Soal Sindiran Hotma Sitompul
"Bahwa tidak pernah ada perjanjian apapun antara ibu
saya nyonya Muliana Tarigan dengan Hotma Sitompul terkait peralihan hak milik
tanah yang berada di belakang tanah milik ibu saya sebagaimana dikatakan oleh
Hotma Sitompul," kata Desiree kepada wartawan di Polres Metro Jakarta
Selatan, belum lama ini.
"Sehingga tidak benar tanah tersebut telah diberikan
atau dialihkan atas nama ibu saya yang katanya ada tukar, tidak ada sebenarnya
itu," lanjutnya.
Desiree menyampaikan tanah yang berada di belakang rumah
ibundanya milik orang lain yang kemudian dibeli Hotma. Desire mengatakan Hotma
membuat tembok pembatas untuk menghindari potensi kejahatan.
Baca Juga:
Usai Ferry Ditahan, Hotman Paris Sindir Keberadaan Hotma
"Tanah tersebut dibeli karena inisiatif Hotma Sitompul
sendiri dengan tujuan keamanan karena sebelum dibangunnya tembok pembatas oleh
Hotma Sitompul untuk karena rumahnya, tanah ibu saya dengan tanah Hotma
Sitompul yang saya tinggali selama 22 tahun menjadi satu halaman. Sehingga
untuk menghindari terjadinya kejahatan, Hotma membeli tanah yang berada di
belakang tanah ibu saya. Bukan lahan ibu saya jadi tanah lain," ujarnya.
Lebih lanjut Desiree mengatakan pihak Hotma telah
membenarkan adanya penyerobotan lahan milik ibundanya. Menurut Desiree
pelaporan ibunya ke polisi terkait penyerobotan tanah semata-mata dilakukan
untuk mempertahankan haknya.
"Lagi pula kuasa hukum Hotma Sitompul yang bernama
Muara Kara di dalam konpers telah membenarkan adanya penyerobotan tanah lahan
milik nyonya Muliana Tarigan sehingga sangat wajar dan sesaji dengan hukum, ibu
saya mempertahankan haknya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Desiree Tarigan resmi melaporkan
suaminya, Hotma Sitompul, ke polisi. Hotma dilaporkan terkait dugaan
menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan.
Desiree melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta
Selatan, Rabu (7/4/2021). Laporan Desiree Tarigan teregister di SPKT Polres
Metro Jaksel dengan nomor LP/625/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel dan
LP/624/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel.
"Bahwa hari ini saya dan ibu saya tadi telah membuat
dua laporan polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama pelaporannya
saya sendiri Nyonya Desiree Sitompul, terlapor Hotma Sitompul dan Muara Karta
Simatupang melaporkan dugaan atas pelanggaran pasal 310 KUHP pencemaran nama
baik, Pasal 311 KUHP fitnah dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE penyebarluasan informasi
elektronik berisikan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Desiree.
Desiree menyampaikan laporan kedua terkait penyerobotan
lahan dibuat oleh ibunya yakni Muliana Tarigan. Desire mengatakan ibunya adalah
pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan
sertifikat. Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak
pertengahan Februari lalu.
"Laporan polisi kedua, laporan nyonya Muliana Tarigan
ibu saya, terlapor Hotma Sitompul. Intisari dugaan tindak pidana bahwa ibu saya
nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran
Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan. Ibu
saya nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma
Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya nyonya Muliana Tarigan tersebut
sejak12 Februari 2021 hingga saat ini," tuturnya.
"Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun
pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di
atas lahan ibu saya nyonya Mulyana Tarigan tanpa seizin ibu saya,"
lanjutnya. [qnt]