WahanaNews.co | Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan, tersangka kasus dugaan hilangnya saldo
tabungan Rp 20 miliar milik Winda Winardi di
PT
Maybank Indonesia Tbk mengaku
bahwa selama ini dia memegang buku tabungan dan ATM korban.
Hal itu membuat Hotman, selaku kuasa hukum Maybank, heran.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Informasi
tersebut diungkap tersangka,
yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir, dalam Berita Acara
Pemeriksaaan (BAP) di kepolisian.
"Pertanyaannya
adalah Anda sebagai pemilik uang, kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu
salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," kata Hotman, dalam konferensi pers, Senin (9/11/2020).
Berdasarkan
BAP tersebut, tersangka mengaku memegang buku tabungan dan ATM korban sejak rekening itu dibuka.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
"Kenapa
sejak awal kartu ATM-nya tidak diambil, tapi tetap dipegang oleh si pimpinan cabang? Karena
(ini) menurut pengakuan,
yang mengaku itu si A,
pimpinan cabangnya. Jadi,
sampai hari ini dia (Winda) belum pernah ambil buku tabungan, dan kartu ATM-nya pun tidak pernah diambil. Tapi, menurut pimpinan cabang ada sama dia,"
paparnya.
Dalam
kesempatan sama, Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud
Maybank Indonesia,
Nehemia Andiko,
mengungkapkan,
Winda tidak pernah mempermasalahkan buku tabungan dan kartu ATM-nya dipegang oleh tersangka.
"Nasabah
tidak pernah komplain, tidak pernah menyatakan melakukan pengaduan atas hal
itu," ujarnya.
Sebelumnya,
Hotman mengungkapkan,
kasus dugaan hilangnya saldo milik atlet e-Sport tersebut tidaklah sesederhana
itu. Ia menyebut,
kasus tersebut lebih dari sekadar dugaan pembobolan.
"Ada
hal-hal yang"
nanti kita tunggulah putusan lembaga yang berwenang. Ada hal-hal yang memang
Anda tidak tahu.
Bukan sekadar dugaan pembobolan," ujar Hotman, melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
Kasus
pembobolan dana milik nasabah Maybank Indonesia itu terungkap dari laporan Herman Lunardi sebagai
pelapor,
yang juga merupakan orangtua dari Winda, pada 8 Mei 2020 lalu. Laporan tersebut teregister
dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
"Perkara
saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas
nama A selaku Kepala
Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika, saat dikonfirmasi wartawan, pekan lalu. [qnt]