WahanaNews.co, Jakarta – Hotman Paris Hutapea, selaku tim pembela Prabowo-Gibran bahkan berseloroh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar cukup dijawab dengan satu paragraf. Menurut Hotman, dalil kubu Anies yang mempersoalkan bantuan sosial tidak berdasar.
Tim Pembela Prabowo-Gibran percaya diri menghadapi gugatan kubu capres 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstisusi (MK).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh, ngoceh sana sini," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Hotman menganggap argumen politisasi bansos yang disampaikan tim hukum AMIN di sidang tak lebih dari ocehan. Sebab, bansos telah diatur dan disahkan dalam undang-undang.
Dia mengaku permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim AMIN ke MK sebagai gugatan yang paling mengambang dalam sejarah kariernya sebagai pengacara.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi permohonan itu soal bansos. Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat: bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan," kata Hotman.
Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berpendapat gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Dia menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di semua provinsi. Menurutnya, gugatan itu justru menghapus suara 96 juta orang.
Ia menilai gugatan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.