WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Bank Tanah kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi setelah mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan lembaga itu dibutuhkan untuk menjawab persoalan pertanahan yang selama puluhan tahun tak kunjung selesai.
Sofyan menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pembentukan Badan Bank Tanah di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Bandara VVIP IKN yang Diresmikan Jokowi, Bank Tanah Jamin Bebas Sengketa
Sidang perkara nomor 203 dan 213 terkait uji materi Badan Bank Tanah itu digelar pada Senin (08/06/2026).
Dalam keterangannya, Sofyan menilai pembentukan Badan Bank Tanah tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan negara untuk memiliki instrumen pengelolaan tanah yang lebih aktif, nyata, dan berkelanjutan.
"Reforma agraria sudah diupayakan sejak tahun 1960, tetapi ketimpangan penguasaan tanah masih tinggi. Masalahnya bukan pada konsep, melainkan pada kemampuan negara untuk hadir dan mengelola tanah secara nyata di lapangan," kata Sofyan Djalil, dikutip Rabu (10/06/2026).
Baca Juga:
Badan Bank Tanah dan Polri Sinergi Pengelolaan Tanah dalam MoU
Menurut Sofyan, ada tiga persoalan utama yang menjadi dasar mengapa Badan Bank Tanah diperlukan dalam sistem pertanahan nasional.
Persoalan pertama berkaitan dengan pelaksanaan Hak Menguasai Negara atau HMN yang selama ini dinilai masih terlalu normatif.
Negara memang memiliki kewenangan secara hukum atas penguasaan tanah, tetapi belum selalu memiliki perangkat operasional yang cukup untuk mengelola tanah secara aktif di lapangan.