WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menutup rapat peluang gugatan yang ingin menggugat ulang pembagian peran suami dan istri dalam UU Perkawinan, terutama soal kewajiban suami memberi nafkah.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Aliansi Ormas dan LSM Karawang Audiensi dengan Sekda, Dorong Pelaksanaan Pokir Sesuai Peruntukan
Putusan itu terkait uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Moratua Silaban dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026.
MK menilai dalil pemohon tidak cukup kuat untuk menyatakan norma tentang kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewajiban suami menafkahi keluarga tidak bisa dibaca secara kaku sebagai beban ekonomi tanpa batas.
Baca Juga:
Trump Klaim “Bos” di KTT G7, Disambut Tawa Macron hingga Meloni
Mahkamah menilai frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam Pasal 34 ayat (1) menjadi batas penting agar kewajiban suami selalu dikaitkan dengan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret rumah tangga.
"Frasa 'sesuai dengan kemampuannya', menurut Mahkamah, merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Menurut Guntur, kewajiban suami memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata dan tidak boleh dimaknai sebagai tuntutan yang melampaui kondisi faktual keluarga.