WahanaNews.co | Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Alfamart dalam kasus dugaan pencurian dan intimidasi terhadap karyawan Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang.
Hotman Paris menilai kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan video terlapor usia mengambil cokelat di Alfamart.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Hotman Paris mengatakan pegawai Alfamart yang diintimidasi oleh terlapor bernama Mariana itu membagikan video pencurian yang dilakukan terlapor ke grup WhatsApp kantor.
Kliennya bukan orang yang menyebarkan ke media sosial.
"Dia share di grup WA (WhatsApp) dan WA itu bukan termasuk (media sosial), itu tidak bisa diakses publik ya," kata Hotman saat dihubungi detikcom, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Selain itu Hotman mengatakan apa yang dibagikan oleh pihak karyawan Alfamart merupakan sebuah fakta.
Dia menyebut seseorang tidak bisa dijerat UU ITE jika membagikan informasi yang bersifat fakta.
"Postingan dari pegawai Alfamart kan berdasarkan UU ITE dengan SKB 3 Menteri bahwa kalau faktanya benar, di-posting di medsos itu bukan pencemaran nama baik," terang Hotman.
Alfamart Polisikan Wanita Pengambil Cokelat
Kasus perempuan yang mengancam karyawan Alfamart usai ketahuan mencuri cokelat berbuntut panjang.
Pihak Alfamart melaporkan sosok perempuan tersebut.
"Dari pihak Alfamart sedang membuat laporan di polres," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Sarly mengatakan ada dua laporan polisi yang tengah dibuat pihak Alfamart.
Dua laporan itu terkait tindakan pencurian dan pengancaman.
"Dari pelapor tadi akan membuat dua LP (laporan polisi). Satunya pencurian dan lainnya intimidasi," terang Sarly.
Lebih lanjut Sarly mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh perihal duduk perkara kasus tersebut.
Laporan dari pihak Alfamart pun nantinya akan segera diselidiki.
"Segera akan dilakukan penyelidikan," ujar Sarly. [rsy]