WahanaNews.co | Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengklaim nama kliennya dicatut terkait penggelapan barang bukti 5 kilogram sabu Polres Bukittinggi.
Menurut Hotman Paris, barang bukti tersebut masih utuh dan tersimpan di kejaksaan setempat.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Hotman Paris mengaku barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittingi tidak pernah menyeberang ke Jakarta.
Ia pun mempertanyakan 5 kilogram sabu yang disita penyidik Polda Metro Jaya dari AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda di Jakarta.
"Masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta. Terus kenapa ada di rumah Doddy dan Linda di Jakarta? Berarti itu barang bukti lain. Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut entah siapa otaknya ini," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba seberat 41,4 kg oleh jajaran Polres Bukittinggi.
Teddy Minahasa lalu meminta menyisihkan barang bukti 5 kg sabu dengan alasan untuk memancing tersangka narkoba lainnya.
Dalam prosesnya itu, Teddy Minahasa menyerahkan tanggung jawab barang bukti narkoba itu kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi. Singkat cerita, AKBP Doddy ditangkap di Jakarta dengan barang bukti sabu 1,9 kg sabu.
Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, ditemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Ada bukti riwayat percakapan berisi perintah Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy untuk mengganti 5 kg sabu dengan tawas.
Namun Hotman menyebutkan hari ini pihaknya menemukan temuan baru perihal keberadaan barang bukti 5 kg sabu tersebut. Barang bukti itu diakuinya masih utuh dan berada di kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman.
5 Kg Sabu Diklaim Ada di Kejaksaan
Hotman mengklaim temuan itu mematahkan keterlibatan kliennya dalam kasus peredaran narkoba.
Dia menduga temuan narkoba di rumah AKBP Doddy dan tersangka Linda milik keduanya yang tidak terkait Irjen Teddy Minahasa.
"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa, 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ucap Hotman.
Hotman Paris mengklaim AKBP Doddy dan Linda menjual narkoba yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," tambahnya. [rgo]