WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara ternama Hotman Paris kembali menyoroti isu yang tengah ramai diperbincangkan, dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.
Dalam unggahan video di media sosial pribadinya, Hotman mengulas aspek hukum terkait tes DNA dalam kasus perselingkuhan dan dampaknya terhadap hak waris anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Baca Juga:
Fritz Hutapea Bongkar Alasan Usir Aspri Hotman Paris dari Acara Keluarga
Menurut Hotman, tes DNA bisa membawa konsekuensi hukum yang merugikan pria yang sudah beristri.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anak dari hubungan di luar pernikahan tetap memiliki hak waris jika terbukti secara biologis sebagai anak sah.
“Pagi ini, saya membahas soal tes DNA dalam hubungan perselingkuhan. Kalau terbukti bahwa anak hasil hubungan gelap memiliki kecocokan darah dengan ayah biologisnya, salah satu dampaknya adalah anak tersebut berhak atas warisan. Ini sudah ditegaskan dalam putusan MK,” ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya.
Baca Juga:
Diusir Hakim dari Sidang, Firdaus Oiwobo Ngamuk hingga Diamankan Petugas
Ia menambahkan bahwa konsekuensi ini tak hanya berdampak pada pria yang bersangkutan, tetapi juga pada istri dan anak-anak sahnya.
Sebab, harta warisan yang semula hanya diperuntukkan bagi keluarga inti bisa terbagi kepada anak dari hubungan gelap.
Selain itu, Hotman mengingatkan pentingnya memiliki penasihat hukum yang kompeten, terutama bagi pejabat dan tokoh publik yang rentan tersandung kasus hukum.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik dapat membantu menghadapi situasi sulit seperti tuduhan perselingkuhan.
“Kalau kau pejabat atau pengusaha, selalulah punya pengacara yang bisa membisikkan strategi hukum terbaik untuk langkah selanjutnya. Tes DNA bukan hanya soal pembuktian nafkah anak, tapi juga berdampak luas pada harta warisan,” tegasnya.
Terkait isu yang menyeret nama Ridwan Kamil, Hotman menegaskan bahwa ia tidak mengambil kesimpulan terkait kebenaran tuduhan tersebut.
Namun, ia menyebut bahwa istri sah memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh pihak ketiga.
“Saya hanya membahas aspek hukum. Kalau istri sah mau, ada langkah hukum yang bisa ditempuh, seperti membuat laporan perzinahan ke polisi.
Secara hukum, laporan itu bisa melibatkan baik si pria maupun pihak ketiga,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa langkah hukum tersebut bisa menjadi alat negosiasi agar pihak ketiga tidak lagi mengganggu rumah tangga seseorang.
Meski kasus seperti ini sering berakhir damai, tindakan hukum tetap bisa memberi efek jera.
“Setidaknya, ini bisa digunakan sebagai bargaining power agar si cewek berhenti mengejar-ngejar suaminya,” imbuhnya.
Hotman menegaskan bahwa pandangannya hanya berdasarkan aspek hukum umum dan tidak bermaksud menilai siapa yang benar atau salah dalam kasus ini.
Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana
Sebelumnya, nama Ridwan Kamil menjadi perbincangan setelah Lisa Mariana, seorang model majalah dewasa, mengklaim memiliki anak dari hubungan gelap dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Lisa bahkan menyatakan siap menjalani tes DNA demi membuktikan pengakuannya.
Lisa juga mengaku mendapat tekanan untuk mencabut pernyataannya dan menandatangani surat yang menyatakan bahwa klaimnya adalah kebohongan.
Namun, ia bersikeras memperjuangkan hak anaknya.
Di sisi lain, Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah bermotif ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Lisa hanya terjadi sekali, empat tahun lalu, saat Lisa meminta bantuan biaya kuliah.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan menyebut tuduhan Lisa sebagai upaya pembunuhan karakter.
Meski demikian, Lisa tetap bertahan dengan pengakuannya dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA tanpa intervensi pihak mana pun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]