WahanaNews.co, Jakarta - Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diubah Mahkamah Agung (MA) dari semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi
Terdapat alasan di balik putusan MA tersebut, salah satunya karena Putri dinilai bukan sebagai inisiator dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
Seperti melansir dari CNNIndonesia.com, majelis hakim berpendapat putusan yang menjatuhkan pidana kepada Putri dengan pidana penjara selama 20 tahun kurang mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan.
"Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal Terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban," demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara Nomor: 816 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin (28/8).
Lalu, majelis hakim berpendapat dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Putri bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Majelis hakim mengatakan Richard sebagai pelaku pembunuhan telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta telah berkekuatan hukum tetap.
"Maka dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," jelas majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Putri merupakan ibu dari empat orang anak. Ia juga disebut memiliki putra bungsu masih di bawah usia tiga tahun yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua.