Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum pada pokoknya menyatakan telah sependapat dengan putusan Judex Facti (hakim-hakim yang memeriksa fakta) dan mohon untuk tetap mempertahankan putusan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
Oleh karena itu, maka permohonan kasasi penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan karena alasan kasasi penuntut umum bukan merupakan alasan kasasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, majelis hakim berpendapat bahwa alasan kasasi Putri tidak dapat dibenarkan. Karena putusan Judex Facti yang menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan pembunuhan berencana" sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tidak salah menerapkan hukum.
"Judex Facti juga telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui wewenangnya," ujar hakim.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Selain itu, pihak Putri yang mengajukan bukti terkait alasan Putri telah menjadi korban kekerasan seksual di rumahnya di Magelang pada 7 Juli 2022 berupa keterangan terdakwa; keterangan Ahli Psikologi Forensik; keterangan ahli pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, yakni Mahrus Ali dan Said Karim; Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik oleh Apsifor Nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tanggal 6 September 2022; BAP Ferdy Sambo; Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan; keterangan saksi Susi, dan saksi Kuat Ma'ruf; ditinjau dari sudut Kriminologi sebagaimana pendapat Ahli Muhammad Mustofa.
Majelis hakim berpandangan hal itu tidak cukup alat bukti untuk mengungkap keadaan tersebut menjadi motif adanya kekerasan seksual karena tidak diperkuat dengan alat bukti visum et repertum.
Adapun akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Putri Candrawathi.