akim MK Bicara MKMK Tak Bisa 'Masuk' ke Putusan: Wewenang Terbatas
Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dihadirkan sebagai ahli dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Palguna berbicara soal kans pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden karena wewenang MKMK terbatas.
"Kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar, apakah sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat). Atau, mungkin MKMK membuat 'kreasi baru' berkenaan dengan sanksi ini karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK," kata Palguna kepada detikcom, Sabtu (4/11/2023).
Palguna mengatakan bahwa MKMKtidak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Sebab, MKMK tidak punya kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor pelanggaran etikhakim konstitusi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.