WahanaNews.co | Setelah tahu ibu mereka, Erlina Zebua, ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, 5 anak menangis histeris. Peristiwa memilukan ini viral di media sosial.
Dalam video lainnya, terlihat seoang anak perempuan yang merupakan anak sulung dari Erlina Zebua menangis sambil memohon pertolongan kepada Presiden Jokowi dan kepolisian agar ibu mereka mendapatkan keadilan.
Baca Juga:
Perkuat Peran BUMN, AirNav Indonesia Laksanakan Program Relawan Bakti di Nias Selatan
Dalam video tersebut, anak tersebut juga mengaku bahwa kasus penganiayaan tersebut merupakan hasil rekayasa Polres Nias Selatan.
Sebelumnya, Erlina Zebua, ibu dari lima orang anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Nias Selatan dalam kasus penganiayan terhadap tetangganya dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 5 Mei 2023 lalu.
Sedangkan kasus penganiayaan terjadi pada September 2022 lalu, yang dipicu persoalan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh tetanga Erlina, yakni Fanorotodo Laia, warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandyara, Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
Naas! Hendak Melayat, Gadis 18 Tahun Asal Nias Selatan Tewas Tenggelam di Sungai Idanogawo
Kasus penyerobotan tanah tersebut telah dilaporkan Erlina Zebua ke Polres Nias Selatan pada Agustus 2022 lalu.
Saat itu Erlina Zebua melihat anak dari Fanorotodo duduk di dekat rumahnya, lalu Erlina menanyakan kepada sang anak alasan ayahnya membangun fondasi di tanah miliknya.
Sementara itu, anak Fanorotodo yang mendengar teguran dari Erlina meminta agar Erlina menanyakan hal tersebut ke pada ayahnya langsung.
Cekcok mulut antara Erlina dan anak Fanorotodo pun terjadi, hingga akhirnya Erlina balik ke rumahnya dan mengambil pisau lalu mengejar anak Fanorotodo dan menusuknya di bagian tangan dan punggung.
Atas peristiwa tersebut, anak Fanorotodo pun membuat laporan ke Mapolres Nias Selatan hingga akhirnya penyidik menetapkan Erlina Zebua sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke pada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan ditahan oleh pihak kejaksaan.
Berkaitan dengan penahanan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao membenarkan bahwa Erlina Zebua telah ditahan di rumah tahanan negara di Lapas Kelas Tiga Teluk Dalam.
Menurutnya, penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan lantaran tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilang barang bukti serta mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP.
"Selain dari pada itu pertimbangan lain dari pada jaksa penuntut umum melakukan koordinasi oleh penyidik yang menangani perkara ini pada tahap penyidikan, tersangka ataupun terdakwa ini terkesan tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan sebilah pisau yang digunakan untuk menghaniaya korban kepada penyidik sehingga penyidik kesulitan untuk mendapatkannya sehingga menerbitkan daftar pencarian barang," kata Hironimus, Senin (22/5/2023).
Melansir Beritasatu, Hironimus menyebut, sebelumya pada saat tahap 2, Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah memberikan ruang dan menawarkan untuk penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restortif justice dengan syarat adanya perdamaian antara kedua belah pihak, namun hingga saat ini perdamaian itu tidak pernah ada dan terwujud.
"Terkait dengan penahanan, tersangka ataupun terdakwa atau pun keluarganya tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan sampai berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Sehingga kami tidak mengetahui tersangka atau pun terdakwa mempunyai lima orang anak," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Reinhard Nainggolan mengatakan, kasus tersebut sudah diproses ke tingkat Kejaksaan. Dan kasus ini merupakan kasus saling lapor. Tersangka Erlina Zebua melaporkan Fanorotodo terkait dengan penyerobotan tanah, dan pihak Fanorotodo melaporkan Erlina Zebua dalam kasus penganiayan.
"Ini adalah kasus yang sudah diproses sampai ke tinggkat kejaksaan, jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Namun, kedua pihak yang mana satu pihak melaporkan dengan penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayan. Keduanya kita proses, yang penyerobotan tanah sekitar bulan Agustus tahun 2022, kemudian penganiayan sekitar bulan September 2022," kata Reindhard.
Reindhard juga menyebut saat ini dirinya telah mengajukan permohonan menjadi penjamin penangguhan terhadap Erlina Zebua dengan pertimbangan kemanusiaan agar Erlina Zebua bisa merawat kelima anaknya tersebut.
"Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk ibu Elina Zebua dengan perimbangan kemanusiaan," pungkasnya.
Hingga saat ini berkas perkara Erlina Zebua telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Nias Selatan kepada pihak Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan mempertimbangkan berkas perkara untuk diringankan dalam surat tuntutan pada persidangan nantinya. [eta]