Kuasa hukum Isnawati, Ichwan Tuankotta, mengatakan laporan itu berkaitan dengan pernyataan F di salah satu media online.
Ichwan menyebut F diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
“Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar, melaporkan Saudari Fitri. Fitri adalah istri Saudara Rida. Dia adalah korban peristiwa di Tangerang. Perlu saya sampaikan, terkait laporan itu sudah diterima, cuma LP-nya belum jadi,” kata Ichwan saat ditemui di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).
“Jadi di sini disampaikan (dalam berita) bahwa dia melihat langsung kejadian itu, kejadian pemukulannya dan dia trauma, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264 di KUHP baru terkait dengan berita bohong, nah itu yang sedang kita proses,” imbuhnya.
Ichwan menegaskan pernyataan F yang mengaku melihat langsung peristiwa pemukulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Menurut Ichwan, pada saat kejadian pengajian, jemaah laki-laki dan perempuan dipisahkan.
“Di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar. Jadi, padahal pada saat kejadiannya itu, jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah,” kata Tuankotta.
“Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu karena tidak memungkinkan, kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya,” imbuhnya.