WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan tersangka dan seluruh detail konstruksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa KPK memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pekerjaannya secara transparan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Berdasarkan Pasal 5 huruf a, b, dan c UU KPK, lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10).
Karenanya, sambung Kurnia, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya pada.
Melansir CNN Indonesia, ICW juga meminta KPK untuk melacak aliran uang terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut di lingkungan Kementan ini.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"KPK harus terus mengembangkan proses ini dengan melacak lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, khususnya yang berkaitan dengan delik pencucian uang. Sebab, menurut UU TPPU, tidak hanya pelaku aktif, namun pelaku pasif juga bisa dijerat oleh KPK," kata Kurnia.
Kurnia turut mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan status hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam? Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam," ucap Kurnia.