Sebelumnya diberitakan, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum dugaan tipikor di lingkungan Kementan RI.
Selama proses penyelidikan berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri SYL yang terletak di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan di Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
KPK telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk uang sejumlah Rp 30 miliar dan dokumen yang mencatat aliran uang.
Selain itu, rumah pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga telah diperiksa oleh KPK. Di sana, KPK berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.
Namun, hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status SYL sebagai tersangka, meskipun penggeledahan telah dilakukan di rumah dinasnya akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa dia telah mendengar informasi bahwa Syahrul telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Meskipun demikian, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang penetapan status tersangka tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.