WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan tersangka dan seluruh detail konstruksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa KPK memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pekerjaannya secara transparan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Berdasarkan Pasal 5 huruf a, b, dan c UU KPK, lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10).
Karenanya, sambung Kurnia, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya pada.
Melansir CNN Indonesia, ICW juga meminta KPK untuk melacak aliran uang terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut di lingkungan Kementan ini.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"KPK harus terus mengembangkan proses ini dengan melacak lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, khususnya yang berkaitan dengan delik pencucian uang. Sebab, menurut UU TPPU, tidak hanya pelaku aktif, namun pelaku pasif juga bisa dijerat oleh KPK," kata Kurnia.
Kurnia turut mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan status hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam? Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam," ucap Kurnia.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum dugaan tipikor di lingkungan Kementan RI.
Selama proses penyelidikan berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri SYL yang terletak di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan di Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
KPK telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk uang sejumlah Rp 30 miliar dan dokumen yang mencatat aliran uang.
Selain itu, rumah pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga telah diperiksa oleh KPK. Di sana, KPK berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.
Namun, hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status SYL sebagai tersangka, meskipun penggeledahan telah dilakukan di rumah dinasnya akhir pekan lalu.
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa dia telah mendengar informasi bahwa Syahrul telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Meskipun demikian, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang penetapan status tersangka tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]