WahanaNews.co, Jakarta - Egi Primayogha, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), minta kejelasan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Permintaan kejelasan ini mencakup dokumentasi pengadaan, dokumen anggaran, dan daftar insiden kerusakan yang pernah terjadi pada Sirekap.
Baca Juga:
DPR Ultimatum KPU: Perbaiki Sirekap Sekarang atau Batal Digunakan di Pilkada 2024
Oleh karena itu, ICW telah mengunjungi dan mengirim surat kepada KPU RI untuk meminta data terkait hal tersebut.
"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?" ujar Egi di Kantor KPU RI, Jakarta, melansir Antara, Jumat (23/2/2024).
ICW juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca Juga:
Uji Coba Sirekap Kedua Nasional untuk Pilkada 2024 Digelar KPU Fakfak
Egi menjelaskan bahwa audit terhadap Sirekap diperlukan untuk memahami secara mendalam alasan utama KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
"Di tengah dugaan kecurangan pemilu yang masif, tentu kami ingin memeriksa apakah betul ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap. Jadi, kami ingin memeriksa dokumennya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kecurangan itu tidak akan terjadi," katanya.
Menurut Egi, langkah ini merupakan partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki oleh Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).