WAHANANEWS.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek E-KTP, adalah tamparan keras bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, Senin (18/8/2025).
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
Menurutnya, kasus besar ini menjadi preseden buruk karena aparat penegak hukum gagal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana haram.
Wana menyoroti penanganan dugaan TPPU yang diselidiki Bareskrim Polri terhadap eks Ketua DPR RI itu justru mangkrak.
“Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Ia menambahkan, kelemahan itu berimbas pada ketika Setya Novanto sudah berstatus terpidana, ia masih bisa kabur dan plesiran ke Padalarang.
Hal itu, kata dia, akibat upaya penyitaan aset tidak dituntaskan.
Selain itu, Wana menilai putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman penjara dan mengurangi masa pencabutan hak politik semakin membuktikan pemerintah tidak serius menimbulkan efek jera.
“Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan, apalagi RUU Perampasan Aset hingga kini masih mangkrak di pemerintah dan DPR,” ucapnya.
Sebelumnya, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025) setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu (17/8/2025).
Rika menjelaskan, pengusulan pembebasan bersyarat Setya Novanto disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk kemudian direkomendasikan ke pimpinan.
Menurutnya, program integrasi itu diberikan bersama lebih dari 1.000 warga binaan lain di seluruh Indonesia yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ia menegaskan, Setya Novanto dianggap berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Selain itu, Setya Novanto juga sudah membayar denda Rp500 juta serta cicilan uang pengganti Rp43,7 miliar, tersisa Rp5,3 miliar dengan subsider dua bulan 15 hari.
Rika mengatakan, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK tertanggal 14 Agustus 2025.
“Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat dan sejak Sabtu (16/8/2025) statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 1 April 2029.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]