"KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini menegaskan KPK adalah anak kandung reformasi yang tidak boleh menjadi penghalang proses pemeriksaan atas dugaan korupsi.
Baca Juga:
Ketua KPK Sambangi Kejagung, Burhanuddin: Kami Tidak Bersaing
"KPK harus tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikit pun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan," ujarnya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan seharusnya Firli memprioritaskan agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Sebagai pimpinan lembaga penegak hukum, kata Yudi, Firli semestinya mendukung proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik, bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait korupsi di Kementan," ucap Yudi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada siang ini. Namun, ia meminta penundaan.
Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Para saksi itu di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.