WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Polri atas dugaan pengungkapan informasi rahasia yang terjadi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Informasi rahasia tersebut dianggap telah bocor dan diterbitkan oleh majalah Tempo.
Baca Juga:
Pemprov Jatim Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban yang Berkualitas untuk Idul Adha
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Terjadi dugaan tindakan membocorkan informasi rahasia yang dilakukan oleh Hakim MK," kata Djuhandhani dalam pernyataannya, mengutip Tempo, Jumat (10/11/2023).
Pelapor berpendapat bahwa sembilan hakim konstitusi telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengungkapkan informasi rahasia yang seharusnya tidak boleh dipublikasikan.
Baca Juga:
Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja - Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
"Berdasarkan artikel tentang hal tersebut yang ada di majalah Tempo," kata Djuhandhani.
Kendati begitu, Djuhandhani mengatakan pihak pelapor tak menyebut nama pihak terlapor dalam laporannya. "Sesuai laporan terlapor dalam LIDIK, pelapor tidak menyebutkan nama," kata Djuhandhani.
Tak hanya itu, Djuhandhani mengatakan pihak pelapor belum dapat menjelaskan objek perkara dan maksud perbuatan tidak dapat menjaga rahasia.
Mereka hanya mempermasalahkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion antarhakim. "Baru sebatas itu saja," kata Djuhandhani.
Padahal, menurut Djuhandhani, frasa "tidak dapat menjaga rahasia" dalam putusan MKMK tidak dapat diartikan sama dengan frasa "dengan sengaja membuka rahasia" sebagaimana pasal 322 KUHP.
Itu sebabnya analisis permasalahan dan kronologis laporan itu dinilai belum memenuhi unsur pasal.
Djuhandhani mengatakan laporan itu belum memiliki bukti permulaan atas dugaan perbuatan dalam objek laporan. "Sehingga disarankan untuk membuat aduan masyarakat atau dumas," kata Djuhandhani.
MKMK memutuskan sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Informasi itu dianggap bocor karena dimuat di Majalah Tempo.
"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, (7/11/2023).
Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.
Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepentingan.
Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]