WahanaNews.co, Jakarta - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih memuat syarat usia minimal 40 tahun.
KPU menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, di Jakarta, Senin (4/9/23) lalu.
Baca Juga:
Pemprov Jatim Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban yang Berkualitas untuk Idul Adha
Syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q tertuang dalam draf PKPU tersebut.
Saat ini terdapat sejumlah pihak yang tengah mengajukan uji materiel terkait syarat usia minimal yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya menghormati proses judicial review atau uji materiel tersebut. Menurutnya, belum ada putusan MK yang mengubah ketentuan pasal soal batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga:
Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja - Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
"KPU adalah pelaksana UU Pemilu. Selama norma atau ketentuan dalam UU Pemilu masih berlaku dan belum ada Putusan MK yang menyatakan hal tersebut bertentangan UUD 1945 dan berdasarkan prinsip berkepastian hukum, KPU wajib melaksanakan norma atau ketentuan tersebut," ujar Idham saat dihubungi Rabu (6/9).
Idham menjelaskan pihaknya kini tengah memfinalisasi Rancangan PKPU tersebut. Dalam proses legal drafting, kata Idham, KPU mengacu pada norma-norma yang efektif berlaku.
"Berkaitan dengan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan perkara 29, 51, 55, kami menyakini Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan yang di mana pembacaan putusan tiga perkara tersebut di waktu yang tepat," ucap Idham.