"Begitu pula dengan pemekaran provinsi di Papua. Penyelesaiannya apakah melalui revisi UU Pemilu atau cara lainnya harus dibahas secepat mungkin," katanya.
Bamsoet mengatakan sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan dan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang IKN.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
"Artinya akan mengubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu 2024 di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibu kota baru," ujarnya.
Dia menilai sesuai UU Nomor 29 tahun 2007, Jakarta hanya melakukan pemilihan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta Gubernur/Wakil Gubernur, tidak ada pemilihan untuk Walikota/Bupati dan DPRD Tingkat II/Kota/Kabupaten.
Menurut dia, sesuai Pasal 19 UU Nomor 29/2007, Wali Kota/Bupati yang berada di wilayah DKI Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Bamsoet: Kabinet Zaken Jadi Solusi Hadapi Krisis Ekonomi Global
"Perubahan status Jakarta bisa menjadi akan mengubah formula pemilihan umum yang diselenggarakan di Jakarta," katanya.
Bamsoet menilai perubahan status Jakarta bisa jadi akan memunculkan daerah otonom baru tingkat kabupaten/kota yang bisa berdampak pada proses pemilu.
Selain itu, menurut dia, bisa memengaruhi formula daerah pemilihan, apakah luar negeri akan tetap ikut dalam Daerah Pemilihan Jakarta atau diubah dengan formula lain.