WahanaNews.co | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi masalah yang berpotensi muncul akibat pemekaran wilayah yang kemungkinan terjadi sebelum Pemilu 2024.
"Untuk itu KPU, pemerintah pusat, dan DPR RI harus segera menyelesaikan berbagai persoalan yang masih mungkin terjadi agar jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Bamsoet menjelaskan salah satu persoalan yang mungkin terjadi itu lantaran muncul UU No. 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara (IKN), pemekaran di Papua dan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
"Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, berbagai persoalan yang dihadapi dalam Pemilu 2024, antara lain terkait hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua, hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara," jelas Bamsoet.
Ia mengatakan ketentuan Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Bamsoet: Kabinet Zaken Jadi Solusi Hadapi Krisis Ekonomi Global
Ketentuan itu berisikan dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian/seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan/Pemilu susulan.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, maka IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD, tidak ada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.
Menurut dia, lokasi IKN Nusantara yang mengambil sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lagi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara bisa memengaruhi komposisi jumlah penduduk, jumlah pemilih, perhitungan daerah pemilihan di Kalimantan Timur, dan kondisi nasional pada umumnya.
"Begitu pula dengan pemekaran provinsi di Papua. Penyelesaiannya apakah melalui revisi UU Pemilu atau cara lainnya harus dibahas secepat mungkin," katanya.
Bamsoet mengatakan sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan dan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang IKN.
"Artinya akan mengubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu 2024 di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibu kota baru," ujarnya.
Dia menilai sesuai UU Nomor 29 tahun 2007, Jakarta hanya melakukan pemilihan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta Gubernur/Wakil Gubernur, tidak ada pemilihan untuk Walikota/Bupati dan DPRD Tingkat II/Kota/Kabupaten.
Menurut dia, sesuai Pasal 19 UU Nomor 29/2007, Wali Kota/Bupati yang berada di wilayah DKI Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
"Perubahan status Jakarta bisa menjadi akan mengubah formula pemilihan umum yang diselenggarakan di Jakarta," katanya.
Bamsoet menilai perubahan status Jakarta bisa jadi akan memunculkan daerah otonom baru tingkat kabupaten/kota yang bisa berdampak pada proses pemilu.
Selain itu, menurut dia, bisa memengaruhi formula daerah pemilihan, apakah luar negeri akan tetap ikut dalam Daerah Pemilihan Jakarta atau diubah dengan formula lain.
"Sebagaimana Malaysia yang mengatur bahwa pemilih di luar negeri masuk dalam daerah pemilihan sesuai asal domisili yang tertera dalam kartu penduduknya," katanya. [rin]