WahanaNews.co | Kuasa Hukum dari RM terduga korban pelecehan seksual dan perundungan oleh beberapa pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Anton Febrianto, mengatakan pihak keluarga MS (salah satu terduga pelaku) meminta pertemuan untuk berdamai.
"Kemarin ada orang dekat keluarga MS, pada intinya dia ketemu klien saya (RM), nangis-nangis untuk tidak memperpanjang masalah inilah. Kayaknya sih ada opsi perdamaian lah ya, tapi masih dibahas poin-poinnya mungkin," kata Anton, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Anton menambahkan, ia sendiri selaku kuasa hukum dari RM mendukung langkah tersebut. Sehingga, nanti ke depannya, MS dan RM cukup berfokus untuk memperbaiki nama baik masing-masing.
"Kalau mereka mau begitu ya mungkin bagus, tapi kan tentu belakangnya ada rehabilitasi nama baik mereka masing-masing. Poinnya sama sebenarnya masalah identitas kemudian bocor keluarga, dan segala macam," tambahnya.
Ia sendiri tak mengetahui apakah ada pertemuan dari keluarga MS dengan terlapor lainnya atau tidak. Sebab, pertemuan keluarga MS dan RM itu tak didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Diketahui kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI yang berlakangan ramai kini berbuntut panjang. Para terlapor yang diduga melakukan aksi perundungan dan pelecehan seksual itu mengklaim tak pernah berbuat seperti yang dilaporkan korban MS.
Bahkan, para terlapor berniat ingin melaporkan balik MS yang disebut-sebut telah mencoreng nama baik keluarga terlapor melalui media sosial. Laporan balik itu juga akan dilakukan terhadap sejumlah akun media sosial yang telah membongkar identitas keluarga para terlapor dan mengunggahnya ke media sosial.
Akibat pembongkaran identitas keluarga para terduga pelaku, terjadi kasus bullyng yang pada akhirnya mengarah ke keluarga terlapor. Kasus inilah yang rencananya akan dilaporkan balik oleh para terlapor.