"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.
MK, kata Yusril, hanya diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga:
Drajad Wibowo Bahas Rencana Pembentukan Kementerian Perumahan oleh TKN Prabowo-Gibran
Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.
Meski demikian, Yusril tetap menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang di MK.
Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan.
Baca Juga:
TKN Tantang Partai Banteng Tarik Semua Menterinya
Jika MK mengabulkan dan Pilpres 2024 diulang dari awal, ada konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.
"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR," kata Yusril.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.