WahanaNews.co | Kepolisian saat ini tengah menyiapkan penyesuaian tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yakni C, CI dan CII untuk sepeda motor listrik.
Dirregident Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengungkapkan penggolongan SIM C bakal pengguna sepeda motor listrik ini nantinya akan menggunakan basis kWh atau kilowatt hour. Satuan ini dipahami acuan kapasitas baterai motor listrik.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Melansir CNN Indonesia, hal tersebut berbeda dari tiga golongan SIM C konvensional yang menggunakan acuan isi silinder atau kubikasi mesin. SIM C ditujukan buat pengendara motor di bawah 250 cc, CI untuk motor 250-500 cc dan CII bagi motor di atas 500 cc.
"Nah untuk menentukannya, kami sedang menghitung kWh-nya," kata Yusri.
Menurut dia penggolongan SIM C berdasarkan kWh ini menjadi salah satu upaya Polri mendukung pemerintah memasuki era kendaraan listrik.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Sebelumnya, kata Yusri, kepolisian telah membuat terobosan dengan merilis STNK dan BPKB khusus kendaraan listrik.
"Kalau yang lama itu kan hanya ada isi silinder tanpa ada pilihan daya listrik atau kW," ucapnya.
Penggolongan SIM C diatur pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.
Kebijakan itu akan segera berlaku tahun ini namun hanya untuk SIM C dan CI lebih dulu. Sedangkan, penerapan SIM CII kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat memiliki CII adalah minimal satu tahun mengantongi SIM CI.
Saat ini Korlantas juga sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI sepeda motor konvensional. Ratusan motor ini akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas.
"Makanya kami sekarang sedang hitung. KWh berapa untuk (setara) C1 dan kWh berapa untuk C2," kata Yusri. [rna]