WahanaNews.co | Mantan ajudan sekaligus merangkap sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (12/9/2022).
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo lewat pesan instan, seperti dikutip dari Antara pada Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sadam disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Kendati demikian, pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV.
Dalam putusan sidang, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol Racmat Pamudji menyatakan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Untuk itu, Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata ujar.
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta yang meringankan Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Dalam hal ini, akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Di sisi lain,fakta yang memberatkan adalah perbuatan Sadam telah menjadi pemberitaan viral di mediamainstreamdan media daring.
Sidang tersebut mengungkap Sadam telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan media nasional Indonesia yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri IrjenPol.
Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang komisi menyatakan perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Untuk itu, Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Hingga kini, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri terkait kasus Brigadir J.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathidan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Selain itu, ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yaitu mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. [rin]