WahanaNews.co | Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, peraturan membolehkan untuk dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum ataupun hakim dengan penetapannya, menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Penahanan dilakukan karena keadaan tertentu yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Seorang tersangka atau terdakwa juga dapat mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan syarat yang tertuang dalam KUHAP.
Penangguhan penahanan merupakan tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis dengan syarat tertentu.
Baca Juga:
Kedatangan Dasco Disebut Polda Metro Tak Pengaruhi Pembebasan Pedemo
Syarat Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan ini diatur dalam Pasal 31 KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Selain dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin penangguhan penahanan dikabulkan.
Syarat penangguhan penahanan tersebut, yakni:
- Tersangka atau terdakwa wajib lapor;
- Tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah;
- Tersangka atau terdakwa tidak keluar kota.
Penangguhan penahanan dapat dicabut jika tersangka atau terdakwa melanggar syarat-syarat yang tercantum ini.[gun]