WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menghormati langkah Roy Suryo yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
Namun demikian, Zulpan menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu menjadi wewenang dari penyidik, sehingga belum ditentukan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini di atur dalam KUHAP," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Baca Juga:
Mahfud MD: Roy Suryo Cs Belum Bisa Diadili Tanpa Putusan Keaslian Ijazah Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Adapun Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.