Akibat serangan itu, Budi mengungkapkan korban DP mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan.
"Jadi ada beberapa luka baik di tangan maupun kepala. Sementara itu korban dan tersangka saling kenal ya," ujar Budi.
Baca Juga:
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Peras Pedagang di Jakarta Timur Minta THR
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MR bersama ayahnya, AE dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 170 (2) ke-3 KUHP dengan ancama pidana kurung maksimal 15 tahun," ujar Budi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan salah satu dari tiga pelaku telah ditangkap oleh anggotanya. Ahsanul menyampaikan pelaku berinisial RF (19) ditangkap di Jalan Caman Raya Jatikramat RT 04/05 No. 28, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Penembakan, Profil Gathan Saleh Eks Suami Artis Dina Lorenza dan Cut Keke
"Benar, salah satu pelaku sudah ditangkap, tinggal pengembangan lagi," ujar Ahsanul kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Kemudian untuk ayah tersangka berinisial AE ditangkap di Pekanbaru, Riau pada Jumat (28/7/2022).
"Pelaku berinisial AE ini kami tangkap di Pool Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) di Pekanbaru, Riau pada Jumat pekan kemarin," ujar Kombes Budi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). [rsy]