WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Hasto berkolaborasi dengan Harun Masiku dan beberapa pihak lain untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga:
Terkuak, Ini Alasan KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keinginan Hasto untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah memenangkan suara tertinggi di Pileg 2019 di Dapil Sumatera Selatan 1.
Berdasarkan aturan, posisi almarhum seharusnya diisi oleh caleg dengan suara terbanyak berikutnya, yaitu Riezky Aprilia, yang meraih 44.402 suara, jauh di atas Harun Masiku yang hanya memperoleh 5.878 suara.
Namun, Hasto tetap berupaya menjadikan Harun sebagai pengganti Nazarudin melalui berbagai cara, seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa terkait hasil tersebut.
Baca Juga:
Novel Baswedan Ungkap Usulan Tersangka Hasto Mandek di Pimpinan KPK Sejak 2020
Ia juga meminta Riezky Aprilia untuk mundur, namun permintaan tersebut berkali-kali ditolak.
Ketika semua langkah gagal, Hasto bersama Harun Masiku dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memanipulasi keputusan KPU.
Sebagian uang suap ini berasal dari kantong pribadi Hasto, yang juga mengatur Saiful Bahri dan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan.
"HK (Hasto Kristiyanto) mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel 1," tegas Setyo.
Dalam penyidikan, KPK juga mencatat bahwa Hasto menyampaikan permintaan serupa untuk meloloskan Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat, namun hanya permintaan terkait Maria yang berhasil.
Atas perbuatannya, Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
PDIP Janji Tak Akan Intervensi Proses Hukum
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan bahwa partainya tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum terkait kasus Hasto.
Ia menekankan bahwa intervensi hukum adalah hal yang dilarang bagi kader PDIP.
"Kader PDIP dididik untuk taat pada aturan hukum dan ideologi partai. Kalau kami salah, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada," ujar Rudy.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]