WahanaNews.co | Bripda Randy Bagus Hari Sasongko kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian pacarnya, Novia Widyasari, yang bunuh diri akibat diduga dipaksa aborsi.
Randy sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ditahan di Rutan Tahti Polda Jatim.
Baca Juga:
Dalami Tindak Aborsi, Polisi Periksa Orang tua Bripda Randy
Dari foto yang diberikan Polda Jatim, Minggu (5/12/2021), tampak Randy mengenakan baju tahanan warna oranye. Terlihat pula tangannya diborgol di balik jeruji besi.
Sebelumnya, polisi membeberkan awal mula kasus Novia Widyasari dan pacarnya, Bripda Randy, yang berujung kematian mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut di makam ayahnya pada 2 Desember 2021.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan, korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Dukung Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Kekerasan Seksual
Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang.
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ucapnya, Sabtu (4/12/2021).
Slamet mengungkapkan, keduanya kemudian kerap berhubungan layaknya suami istri yang dilakukan mulai 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel di Malang dan Batu.
Terancam 5 Tahun Penjara
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujarnya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," ucap Slamet.
Bripda Randy disangka dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [rin]