WahanaNews.co | Kopda Andreas Dwi Atmoko, anggota Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV/Diponegoro, jadi tersangka pembuang mayat Handi Saputra dan Salsabila. Dia membantu Kol Inf Priyanto membuang mayat dua sejoli tersebut ke Sungai Serayu di Cilacap, Jawa Tengah.
Inilah fakta-fakta terkait sosok Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Baca Juga:
TNI AD Bantah Prajuritnya Kabur Usai Tabrak Mobil Wanita di Bogor
1. Anak buah Kol Priyanto di Kodim 0730/Gunungkidul
Kopda Andreas Dwi Atmoko adalah tamtama yang berdinas di Koramil 08, Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV Diponegoro. Berdasarkan sumber awal mula kedekatan Kopda Andreas Dwi Atmoko atau lebih dikenal Kopda DA dengan Kol Inf Priyanto saat sang Perwira menengah ini bertugas sebagai Dandim 0730/Gunungkidul sejak 2015-2016. Dimana Kopda DA adalah anak buah dari Kol Inf Priyanto.
Baca Juga:
Ikut Andil Bunuh Pasangan Sejoli, Anak Buah Kolonel Priyanto Menangis di Persidangan
Sehingga sebelum terjadinya laka lantas pada Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB Kopda Andreas Dwi Atmoko ditelpon oleh Kolonel Inf Priyanto untuk datang ke Kediaman di Kp Daleman Baru, Ds Sumberharjo, Kec Prambanan, Kab Sleman, Jogjakarta untuk menemaninya dalam rangka rapat Pusziad di Jakarta.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB Kopda Andreas Dwi Atmoko bersama Kolonel Priyanto dan Koptu A Sholeh berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan Mobil Izusu Phanter Hitam B 300 Q milik Kolonel Inf Priyanto sehingga terjadinya kejadian tersebut.
2. Ikut Membuang Mayat Handi dan Salsabila
Usai kejadian laka lantas di Nagreg, Jawa Barat dalam perjalanan dari Nagreg menuju Jogja Kopda DA menyampaikan saran kepada Kolonel Inf Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil. Selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Jogjakarta dan sesampainya di SXungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua Korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.
Dalam proses kedua membuang korban Koptu A Sholeh berada di mobil sedangkan Kopda DA bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil kemudian Koptu A Sholeh mendorong mayat Laki- laki dari dalam mobil. Lalu Kopda DA dengan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Hal yang sama dengan mayat perempuan.
3. Dijemput Wadandenpom dan 6 Anggota Polisi Militer
Usai kejadian penemuan mayat dua sejoli Handi dan Salsabila Penyidik Kepolisian akhirnya menggandeng Polisi Militer untuk menyelidiki kasus tabrak lari dua sejoli tersebut. Hasilnya ada keterlibatan Kopda DA dalam kasus tersebut sehingga Denpom IV/Diponegoro mengambil langkah cepat dengan menghubungi atasan Kopda DA untuk menariknya ke Korem 072/Pamungkas.
Wakil Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Mayor Cpm Sugeng Budiharjo beserta Pasilidpamfik dan lima orang anggota Polisi Militer menjemput Kopda Andreas Atmoko di Makorem 072/Pamungkas.
4. Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah dijemput tim Denpom IV/Diponegoro dibawah pimpinan Wakil Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Mayor Cpm Sugeng Budiharjo langsung dibawa ke Wakil Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Mayor Cpm Sugeng Budiharjo RS DKT Dr Soetarto Jogjakarta untuk dilakukan pemeriksaan pengambilan Urin, Darah dan Swab Antigen. Selanjutnya baru dibawa ke Markas Denpom IV/Diponegoro untuk diinterogasi. [qnt]