WahanaNews.co | Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Diantaranya tanggapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyerahkan seluruh proses hukum itu ke KPK.
“Kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna dilansir dari Oke Zone, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga:
Yasonna Sebut Lapas "Overcrowded" karena Didominasi Lebih 50 Persen Kasus Narkoba
Diketahui, kasus dugaan pungli tersebut disebut-sebut melibatkan puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp 4 miliar. Jika hal itu terbukti, Yasonna meminta proses hukum ditegakkan.
“Proses hukum aja (jika terbukti), enggak ada urusannya sama kita,” tutur Yasonna.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.