WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia overcrowded atau melebihi kapasitas karena didominasi oleh narapidana (napi) kasus narkoba.
Yasonna mengaku heran dengan banyaknya napi kasus narkoba yang mendominasi. Dia menyebut napi yang dihukum karena kasus pencurian pun kalah jumlahnya.
Baca Juga:
Usai Razia Narkotika dan Handphone, 300 Napi Rutan Salemba Dipindah
"Itu aneh lah. Satu jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Kalah pencurian, kalah (jenis kejahatan yang) lain-lain," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Yasonna mengatakan, pihaknya mendorong untuk percepatan rencana revisi UU Narkotika.
Dengan revisi itu, kata dia, maka pemakai narkoba bisa cukup direhabilitasi saja, tidak perlu dimasukkan ke lapas.
Baca Juga:
Lapas Kutacane Klaim 45 Napi Sudah Kembali, Sisa 7 yang Kabur
"Itu kan mengurangi tekanan. Karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," ucapnya.
Meski demikian, Yasonna menegaskan masalah overcrowded lapas ini harus bisa ditangani, tidak boleh tidak.
Menurutnya, Kemenkumham terus melakukan pembangunan lapas baru, hingga membuat blok-blok baru di lapas.