WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H. Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Larangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu HK dan YHL.
Baca Juga:
Hasto Jadi Tersangka, IPW Sebut Murni Penegakan Hukum
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
Kasus ini turut menyeret nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.
Baca Juga:
Soal Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP: Apakah KPK Sedang Menerima Orderan?
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami dalami," ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/12/2024).
Sebelumnya, Yasonna Laoly telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama tujuh jam, mulai pukul 09.50 WIB hingga 16.46 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.