WahanaNews.co | Susunan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (Pati) TNI tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan Perpres ini setidaknya ada 371 struktur jabatan dan kepangkatan yang ada di TNI, yang tersebar di Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Mengutip dari laman resmi TNI, tni.mil.id, Mayor Jenderal atau Mayjen adalah pangkat perwira militer pada golongan perwira tinggi.
Berada satu tingkat di atas Brigadir Jenderal atau Brigjen, dan satu tingkat di bawah Letnan Jenderal atau Letjen.
Pangkat Mayjen digunakan sebagai pangkat perwira tinggi berbintang dua.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Pangkat ini digunakan oleh TNI-AD dan korps Marinir TNI-AL.
Pada TNI-AD, pangkat Mayjen biasanya dipakai dalam jabatan Panglima Kodam, serta jenjang setara lainnya.
Sedangkan Korps Marinir TNI-AL, pangkat ini merupakan pangkat tertinggi yang bisa diraih oleh anggota Korps Marinir.