WahanaNews.co | Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, ada tiga personel polisi yang “meniupkan peluit” alias memerintahkan penembakan gas air mata maut dalam tragedi Kanjuruhan pasca-laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Dua dari tiga personel tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
Kapolri mengatakan, penembakan gas air mata ini diperintahkan oleh tiga orang, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Pleton Brimob Jatim, Aiptu Budi Purnanto.
Hasdarman dan Bambang Sidik Achmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga personel yang memerintahkan menembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP BS, dan Aiptu BP,” kata Kapolri, saat konferensi pers penetapan tersangka Kamis (6/10/2022) malam.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Buntut dari perintah ini, 11 personel Polri pun menembakkan gas air mata.
Kapolri mengatakan, 11 personel Polri tersebut menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.
“Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena,” ujarnya.
Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, yang memenuhi stadion, kemudian berupaya keluar di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14.
Namun 14 pintu yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna.
Saat itu, pintu belum sepenuhnya dibuka atau hanya terbuka 1,5 meter, dan steward yang seharusnya menjaga pintu tidak berada di tempat.
“Berdasarkan Pasal 21 regulasi keamanan dan keselamatan PSSI, steward yang seharusnya berada di tempat tidak berada di pintu,” kata Kapolri.
Kemudian, ada besi melintang, sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu.
Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit.
“Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” kata Listyo.
Semalam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober lalu.
Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; dan Kasat Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi. [gun]