WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 menjadi alarm keras bagi upaya pemberantasan korupsi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutnya sebagai panggilan untuk berbenah secara kolektif.
Komisi Pemberantasan Korupsi memaknai turunnya angka IPK atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026 sebagai momentum introspeksi dan percepatan langkah antikorupsi, sebagaimana disampaikan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Deputi KPK Sambut Baik
“Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa IPK merupakan cerminan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi sekaligus indikator kualitas tata kelola pemerintahan.
“Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progresivitas penegakan hukum oleh KPK ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi,” katanya.
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
Menurut dia, tindak lanjut tersebut penting karena dari setiap penindakan yang dilakukan KPK masih terungkap praktik korupsi yang bersifat masif dan berulang.
“Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam konteks pencegahan yang berkelanjutan dan berdampak pada perbaikan sistem, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.