Ia menyebut SPI berfungsi untuk mengidentifikasi permasalahan serta memberikan rekomendasi perbaikan pada masing-masing institusi.
“Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” katanya.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Selain SPI, KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengukur perilaku koruptif melalui Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), termasuk pada sektor pendidikan sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi.
“KPK berharap setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika temuan CPI, SPI, dan IPAK ditindaklanjuti secara menyeluruh, maka perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
“Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Transparency International pada Senin (10/2/2026) mengumumkan IPK Indonesia tahun 2025 sebesar 34 sehingga menempatkan Indonesia pada posisi 109 dunia.
Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan IPK 2024 yang tercatat sebesar 37 dengan posisi Indonesia berada di peringkat 99 dunia.