WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 menjadi alarm keras bagi upaya pemberantasan korupsi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutnya sebagai panggilan untuk berbenah secara kolektif.
Komisi Pemberantasan Korupsi memaknai turunnya angka IPK atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026 sebagai momentum introspeksi dan percepatan langkah antikorupsi, sebagaimana disampaikan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
“Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa IPK merupakan cerminan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi sekaligus indikator kualitas tata kelola pemerintahan.
“Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progresivitas penegakan hukum oleh KPK ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi,” katanya.
Baca Juga:
Barang KW Lolos ke RI, KPK Bidik Importir Pengguna PT Blueray
Menurut dia, tindak lanjut tersebut penting karena dari setiap penindakan yang dilakukan KPK masih terungkap praktik korupsi yang bersifat masif dan berulang.
“Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam konteks pencegahan yang berkelanjutan dan berdampak pada perbaikan sistem, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ia menyebut SPI berfungsi untuk mengidentifikasi permasalahan serta memberikan rekomendasi perbaikan pada masing-masing institusi.
“Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” katanya.
Selain SPI, KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengukur perilaku koruptif melalui Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), termasuk pada sektor pendidikan sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi.
“KPK berharap setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika temuan CPI, SPI, dan IPAK ditindaklanjuti secara menyeluruh, maka perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
“Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Transparency International pada Senin (10/2/2026) mengumumkan IPK Indonesia tahun 2025 sebesar 34 sehingga menempatkan Indonesia pada posisi 109 dunia.
Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan IPK 2024 yang tercatat sebesar 37 dengan posisi Indonesia berada di peringkat 99 dunia.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]