WahanaNews.co, Palembang - Kasus oknum polisi yang menembak dan menusuk penagih utang di Palembang terus berlanjut.
Baru-baru ini, Aiptu FN melaporkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh korban kepada pihak berwenang.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Menurut Desrummiaty (43), istri Aiptu FN, suaminya terpaksa menggunakan senjata api dan senjata tajam karena mendapat kekerasan dari penagih utang yang berusaha merampas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mereka.
Peristiwa tersebut sangat menyedihkan karena terjadi di depan anak-anak mereka yang berada di dalam mobil, sehingga menyebabkan trauma bagi mereka.
"Anak-anak saya traumatik karena kejadian itu," kata Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH, melansir Tribunnews, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Menurut keterangan dari klien Rizal, kejadian tersebut dimulai ketika dua orang yang tidak dikenal mendekat seolah-olah mereka dikenal.
Namun, Aiptu FN dan istrinya tidak menghiraukan mereka dan memilih untuk masuk ke dalam mobil.
"Klien tidak memperdulikan mereka dan melanjutkan untuk masuk ke dalam mobil," ujarnya.
Ketika mereka hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai oleh para penagih utang menghadang mobil Aiptu FN.
"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," katanya.
Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK.
Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " katanya.
Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur.
"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas," ujarnya.
Istri Aiptu FN Lapor Balik
Istri Aiptu FN, oknum anggota polisi Lubuklinggau yang menusuk dan menembak debt collector yang hendak menyita kendaraan melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut dibuat Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya pada Minggu (24/3/2024).
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.
Aiptu FN Dilaporkan
Sebelumnya Aiptu FN oknum polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel.
Laporan itu dibuat oleh Dira Oktasari (43) istri dari Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban tindakan Aiptu FN.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, keberadaan Aiptu FN hingga kini masih dicari.
"Masih dalam pencarian. HPnya di offkan sejak usai kejadian," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (24/3/2024).
Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, mulanya Dira mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.
Selanjutnya Dira mendatangi rumah sakit Siloam untuk menengok kondisi suaminya.
Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami yang sudah terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung.
Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam yang disayangkan oleh terlapor Aiptu FN.
Ketika dikonfirmasi, Dira hanya membenarkan kalau ia telah membuat laporan di Polda Sumsel.
"Iya ," ujar Dira yang membenarkan jika telah membuat laporan di Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024).
Namun ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kondisi terkini korban dan seputar kejadian, ia enggan menjawab.
"Lagi ngobrol sama dokter," katanya.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tersebut dimulai ketika dua penagih utang yang bernama Dedi Zuheransyah (51 tahun) dan rekannya Robert (35 tahun) berupaya untuk mengambil mobil milik Aiptu FN yang diduga telah menunggak pembayaran cicilan selama dua tahun.
Awalnya, oknum polisi tersebut, Aiptu FN, yang bertugas di Satsabhara Polres Lubuklinggau, secara tidak sengaja bertemu dengan keduanya di lokasi kejadian.
Terjadi benturan antara mobil milik FN dan kedua penagih utang tersebut. Ketika FN keluar dari mobil, diduga FN langsung menarik senjata api (softgun) dari pinggangnya, meskipun istrinya telah mencoba menghalangi.
Meskipun sudah dihadang oleh istrinya, FN tetap mengarahkan senjatanya dan menembak ke arah korban Robert, meskipun tembakan itu tidak mengenai korban.
Kemudian, FN memukul korban Robert dengan senjatanya pada bagian kepala sebelah kiri.
Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur, lalu mengejar Deddy dan menembaknya dengan senjata api (softgun), mengenai tangan kanan Deddy.
Deddy jatuh, dan saat jatuh, FN menusukkan pisau ke arah Deddy, yang mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri, dan lengan sebelah kiri.
Setelah insiden itu, keduanya segera dibawa ke Rumah Sakit Siloam, sementara pelaku FN langsung melarikan diri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]