"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ujarnya.
Selain dugaan penerimaan terkait proyek, KPK juga mengusut dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut memberikan tanggapan atas operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang.
Ia mengaku prihatin karena Anom Widiyantoro menjadi kepala daerah kelima di Jawa Tengah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Luthfi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait perkara tersebut.
"Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya," kata Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Menurut Luthfi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam mengelola pemerintahan serta anggaran daerah, sedangkan gubernur menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah.