WahanaNews.co, Jakarta - Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba, Istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023) melanir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Ali menuturkan penolakan disampaikan keduanya saat memenuhi panggilan KPK pada Kamis (24/8). Mereka dipanggil ke Gedung KPK sebagai saksi karena punya hubungan keluarga dengan Hasbi Hasan.
"Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba, kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan," kata Ali.
Hasbi Hasan diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut. Gazalbu kini diproses hukum KPK dan sudah berstatus terdakwa.
Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar. Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]